MONGGO DIPUN SEKECAAKEN RUMIEN . sieakang mengucapkan selamat tahunbaru 2012, semoga sukses sll..hehehehe

Selasa, 28 Desember 2010

buang jauh2 jimat mu sebelum sekarat

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (An Nisa 48).

Salah satu hal yang termasuk dalam kategori dosa syirik adalah jimat. Sebagaimana sabda Rasulullah,”Sesungguhnya jampi-jampi, jimat dan pelet termasuk kesyirikan.” (HR. Ahmad dan Abu Daud, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).

Jimat salah satu bentuk kesyirikan
Jimat pada masa jahiliyah dahulu dikalungkan pada anak kecil atau binatang sebagai tolak bala’. Namun pada hakekatnya jimat tidaklah terbatas pada bentuk dan kasus tersebut, akan tetapi mencakup semua benda dari bahan apapun, dikalungkan, digantungkan, diletakkan di tempat manapun dengan maksud untuk menghilangkan atau menangkal marabahaya. Jadi jimat bisa berupa kalung, batu akik, keris, cincin, sabuk (ikat pinggang), atau benda-benda yang digantungkan pada tempat tertentu, seperti di atas pintu, di dalam kendaraan, dipasang pada ikat pinggang, sebagai susuk, atau ditulis di kertas dan dimasukkan di saku celana, dan lain-lain dengan maksud mengusir atau tolak bala’. Ingatlah bahwa setiap jimat pasti tidak terbukti secara syari’at (dalil dari Allah dan Rasul-Nya) maupun logika (hasil eksperimen ilmiah) dapat memberikan manfaat atau menolak bahaya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,”Barangsiapa yang menggantungkan jimat, maka dia telah berbuat syirik.” (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)

Jimat berupa Ayat Al Qur’an
Pembahasan berikutnya adalah bagaimana seandainya yang digantungkan berupa ayat Al-qur’an, ayat kursi atau dzikir-dzikir yang ada dalam syari’at ? Maka jawabannya adalah seandainya tujuan menggantungkannya tersebut adalah untuk dihafal, maka hal ini dibolehkan. Namun, apabila tujuan menggantungkan ayat tersebut untuk menolak bahaya, maka perkara ini termasuk suatu keharaman.

Dari Yahya bin Jazar ia berkata, ‘Abdullah mendatangi seorang wanita yang memakai kalung jimat di lehernya, lalu ia menariknya dan memutusnya, kemudian berkata, “Sungguh keluarga ‘Abdullah telah menjadi kaya dengan menyekutukan Allah dengan sesuatu yang tidak benar”. Ia bekata lagi : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya ruqa, tamaim dan tiwalah itu termasuk syirik”. Orang-orang bertanya, “Hai Abu ‘Abdurrahman, kalau ruqa dan tamaim kami telah mengetahuinya, lalu apa tiwalah itu ?”. ‘Abdullah berkata, “Tiwalah yaitu sesuatu yang dipakai oleh wanita agar disayang suaminya”. [HR. Ibnu Hibban]

Bersandarlah hanya kepada Allah
Dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang membuat ikatan buhul kemudian meniupnya, maka sungguh ia telah berbuat sihir. Dan barangsiapa berbuat sihir, sungguh ia telah mensekutukan Allah. Dan barangsiapa yang menggantungkan jimat, maka ia diserahkan kepada jimat itu (Allah tidak akan menolongnya). [HR. Nasai]


view : http://cardiecommunity.blogspot.com/